materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A, Ketentuan Pasal 3 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat