Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Bantuan Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur antara lain: 1. Santunan Kecacatan; 2. Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar; 3. Pemberian Bantuan Dalam Bentuk Uang; 4. Pemberian Bantuan Dalam Bentuk Barang; 5. Pengawasan; dan 6. Laporan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Bantuan Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 497
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan