Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PPB-P2) kepada camat dan lurah/kepala desa se kabupaten lampung utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat