Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 12 Tahun 2024

Pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada camat dan lurah/kepala desa sekabupaten lampung utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PPB-P2) kepada camat dan lurah/kepala desa se kabupaten lampung utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada camat dan lurah/kepala desa sekabupaten lampung utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan