Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 05 Tahun 2024

PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai pembentukan, tugas, fungsi, kepengurusan dan masa jabatan; kaidah dalam penempatan deposito uang milik daerah dengan memanfaatkan kelebihan kas secara tertib dan optimal dalam bentuk deposito.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 05 Tahun 2024 tentang PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2024 NOMOR 5
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan