1. Ruang lingkup pelayanan publik bagi Penyandang Disabilitas meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif; 2. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi sektor pendidikan, kesehatan, sosial, kependudukan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup dan energi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat