Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup pelayanan publik bagi Penyandang Disabilitas meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif; 2. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi sektor pendidikan, kesehatan, sosial, kependudukan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup dan energi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 495
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan