Peraturan ini mengatur mengenai perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ditambahkan huruf f, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, serta ditambahkan ayat (7) 3. Ketentuan Lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat