Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, yaitu: Balai Layanan Perpustakaan. Balai Layanan Perpustakaan, terdiri dari : Kepala Balai, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Perpustakaan, Seksi Pelestarian Bahan Pustaka dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat