PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 yang merupakandokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2025 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, yang terdiri dari hasil evaluasi rencana kerja perangkat daerah; tujuan dan sasaran daerah; rencana kerja dan pendanaan pada 42 perangkat daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat