Materi pokok : Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini , adalah: jenis Pajak dan Masa Pajak; NPWPD; PBB-P2; BPHTB; Pajak Reklame ; PBJT; PAT; OPSEN; tata cara penghapusan pajak; pemeriksaan Pajak ; surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak; penagihan Pajak ; kedaluwarsa ; penghapusan piutang Pajak ; keberatan ; banding ; gugatan Pajakr. insentif fiskal bagi pelaku usaha; keringanan , pengurangan , pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/ atau sanksinya ; pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; u. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data; sistem dalam jaringan Pajak Daerah; perforasi ; dokumen pemungutan Pajak; dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat