Pasal 2: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memenuhi cadangan pangan dalam rangka melakukan, mengantisipasi, dan menanggulangi kekurangan ketersediaan pangan akibat dari terjadinya krisis pangan, gejolak harga pangan, masyarakat dengan gizi buruk, bencana sosial, bencana alam, bencana non-alam, dan/atau menghadapi keadaan darurat. Jenis cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Bombana ditetapkan berupa beras.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat