Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 109 Tahun 2020

Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memenuhi cadangan pangan dalam rangka melakukan, mengantisipasi, dan menanggulangi kekurangan ketersediaan pangan akibat dari terjadinya krisis pangan, gejolak harga pangan, masyarakat dengan gizi buruk, bencana sosial, bencana alam, bencana non-alam, dan/atau menghadapi keadaan darurat. Jenis cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Bombana ditetapkan berupa beras.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 109 Tahun 2020 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
25 November 2020
Tanggal Pengundangan
25 November 2020
Tanggal Berlaku
25 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 109
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan