Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri dari: Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas; dan Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat