Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2016

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang meliputi Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas, Pemakaian Atribut, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NOMOR.41
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan