Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2024

PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU; PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
05 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2024
Tanggal Berlaku
05 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.17, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 8 HAL
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan