Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Yang Dikaryakan Dari Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Yang Dikaryakan Dari Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
03 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2015
Tanggal Berlaku
03 Maret 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No.209
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 2A Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Yang Dikaryakan Dari Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya

  2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Yang Dikaryakan Dari Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan