Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Sosial, terdiri dari Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita, Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha dan Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat