Di dalam Peraturan Daerah ini adalah Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Nama dan Kedudukan, Lapangan Kerja Usaha dan Tujuan, Modal, Dirkeksi, Badan Pengawas, Kepehawaian dan Struktur Organisasi, Anggaran Perusahaan Daerah, Pengelolaan dan Pelaporan, Sistem Akuntansi, Satuan Pengawas Intern, Membebankan Perusahaan Daerah Percetakan, Perhitungan Hasil usaha dan Kegiatan Perusahaan Daerah Percetaan, Perhitungan Tahunan, tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai Perusahaan Daerah Percetakan, Pelaksanaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat