Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2024

Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEWENANGAN, PERAN, KEWAJIBAN, TUGAS DAN LARANGAN PIHAK YANG TERLIBAT BAB III PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN DATA BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB IV MASA BERLAKU SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB V PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SPBE BAB VI PROSEDUR PELAKSANAAN APLIKASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB VII PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN, PENERBITAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB IX EVALUASI DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 506
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan