Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Recana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo yang meliputi Azas, maksud dan Tujuan, Wilayah Perencanaan, Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo, Jangka Waktu Rencana Kota, Rencana pengelolaan pembangunan Kota, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Umum Tata Ruang Kota, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat