Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1999

Recana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Recana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo yang meliputi Azas, maksud dan Tujuan, Wilayah Perencanaan, Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo, Jangka Waktu Rencana Kota, Rencana pengelolaan pembangunan Kota, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Umum Tata Ruang Kota, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1999 tentang Recana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
13 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
14 Oktober 1999
Sumber
LD.1999/NO.13
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan