Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan sistem penanganan pengaduan whistle blowing system tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri dari: 1) Ketentuan Umum, 2) Maksud dan Tujuan, 3) Jenis Pelanggaran, 4) Perlindungan Dan Hak Pelapor, 5) Pelaksana Sistem Pengaduan Pelanggar, 6) Tata Cara Pengaduan Pelanggaran, 7) Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran, 8) Tindak Lanjut Penanganan Pengadu, 9) Pelaksanaan Audit, 10) Pamantauan Dan Evaluasi, 11) Penghargaan, 12) Pendanaan, 13) Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat