Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 111 Tahun 2020

Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. Pendahuluan; b. Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; c. Analisis lingkungan strategis; d. Sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; e. Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; dan f. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 111
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan