materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Pakaian Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi disingkal (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah disingkat PDH Camat dan Lurah serta Pakaian Dinas Upacara Camat, Pakaian Dinas Harian Linmas disingkat PDH Linmas, Pakaian Dinas Harian Khusus disingkat PDH Khusus, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia serta Pakaian Tenun Tradisonal/ Batik/ Lurik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat