Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, dengan Peraturan Bupati yang meliputi Ketentuan Umum, Pengelolaan Belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Pengajuan dan Penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat