Peraturan ini mengatur tentang Rteribusi Pelayanan Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur, Pelayanan yang dikenakan Retribusi, Kelas Perawatan, Indeks Retribusi Pelayanan Kesehatan, Dasar Perhitungan Retribusi Pelayanan Kesehatan, Wialayaj Pungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi tentang Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Kerinagnan dan Pembebasan, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat