Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Barat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5 ayat (4) huruf b angka 5; dan Pasal 10 ayat (6).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Barat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2016
Tanggal Berlaku
19 Februari 2016
Sumber
BD 2016/5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan