Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pangandaran yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Ikan, Lokasi Tempat Pelelangan Ikan, Izin Penyelenggaraan Pelelangan Ikan, Pengelolaan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Tata Cara Permohonan, Perysaratan, Penolakan dan Pencabutan Izin, Adiministrasi Pelelangan Ikan, Bentuk Formulir Pemungutan, Alat Bantu Penyelenggaraan Pelelangan Ikan, Cara Mengukur, Prinsip Penerapan Besarnya Tarif dan Penggunaan Retribusi, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penggunaan, Pembinaan, Perencanaan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat