Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2024 yang selanjutnya disingkat Perubahan RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perubahan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2024 dimaksud dijadikan: a. dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024; b. pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Rincian lebih lanjut Perubahan RKPD Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat