Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari Dana Desa di Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB IV PUBLIKASI BAB V PELAPORAN BAB VI PEMBINAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari Dana Desa di Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tanggal Berlaku
03 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan