Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 65 Tahun 2011

Sistem dan Prosedur Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 65 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
24 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2011
Tanggal Berlaku
24 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NOMOR.437
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan