Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rincian lebih lanjut RKPD Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2024
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.27
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 137 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan