RKPD Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rincian lebih lanjut RKPD Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat