Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Tapin Kepada Camat Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Kedudukan dan Tugas BAB III Pendelegasian Kewenangan BAB IV Pembiayaan dan Penerimaan BAB V Pelaporan, Pembinaan, dan Evaluasi BAB VII Ketentuan Lain-Lain BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat