Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada lampiran Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 38) diubah sebagaimana tersebut dalam L,ampiran Peraturan Bupati Konawe Selatan ini Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dapat diubah dalam hal terjadi : (a) perubahan kebdakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD; (b) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau (c) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 46
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan