Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 24 Tahun 2015

Pedoman Pemilihan Kepala Desa Diwilayah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Tapin dengan ruang lingkup pengaturan meliputi kepanitiaan, hak memilih dan dipilih, pendaftaran pemilih, biaya pemilihan, pendaftaran, penjaringan, penyaringan dan penetapan calon kepala desa, pemilihan kepala desa, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon kepala desa, pengesahan dan pengangkatan calon terpilih, dan masa jabatan kepala desa, dengan pengaturan secara rinci pada lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Diwilayah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.24
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan