materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan serta Kedudukan, tugas, dan fungsi, Kelompok jabatan fungsional, Serta Tata Kerja dan Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat