Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2008

Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan serta Kedudukan, tugas, dan fungsi, Kelompok jabatan fungsional, Serta Tata Kerja dan Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2008
Tanggal Berlaku
22 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.18
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan