Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar.Pasal 1 huruf i diubah, Pasal 1 ditambah 2 (dua) ketentuan baru j dan k, Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 8 ayat (4) diubah, Pasal 15 ayat (8) diubah, Pasal 23 diubah, Antara Bab XIII dan Bab XIV ditambah Bab baru yaitu Bab XIII A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat