Dalam Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan pegawaii aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) maksud, tujuan dan ruang lingkup, 3) pemberian TPP, 4) kriteria dan penetapan besaran TPP, 5) prosedur pemberian TPP, 6) tim pelaksanaan penerapan TPP, 7) penilaian TPP, 8) kewajiban dan sanksi, 9) bekerja saat bencana dan/atau pandemic, 10) penganggaran, 11) penghentian pemberian TPP, 12) Force Majeu, 13) monitoring dan evaluasi, 14) ketentuan lain-lain, 15) ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat