Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan pegawaii aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) maksud, tujuan dan ruang lingkup, 3) pemberian TPP, 4) kriteria dan penetapan besaran TPP, 5) prosedur pemberian TPP, 6) tim pelaksanaan penerapan TPP, 7) penilaian TPP, 8) kewajiban dan sanksi, 9) bekerja saat bencana dan/atau pandemic, 10) penganggaran, 11) penghentian pemberian TPP, 12) Force Majeu, 13) monitoring dan evaluasi, 14) ketentuan lain-lain, 15) ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan