Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Pangandaran yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan, Pemberian, Bentuk dan Masa Berlakunya Rekomendasi, Tata Cara Memperoleh Rekomendasi, Pengalolaan Kualitas Air, Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air, Hak Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat