Peraturan ini mengatur tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Elemen Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan yang meliputi: Ketentuan Umum; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat