Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011

Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2011
Tanggal Berlaku
30 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NOMOR.157
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan