Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2015

Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014; Ringkasan, Penjabaran Dan Lampiran Laporan Realisasi Anggaran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
15 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan