Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha Salon Kecantikan yang meliputi Perijinan, Pencabutan Ijin Dan Penutupan Tempat Usaha, Ketentijan Tempat Usaha, Kewajiban Dan Larangan, Klasifikasi Dan Pungutan Retribusi, Tata Cara Pungutan Dan Penyetoran Retribusi, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat