Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Obyek wisata Dan Retribusi Di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi Penggolongan,Jenis, Fungsi Dan Pengelolaan, Pengembangan Dan Pembiayaan, Retribusi, Penyetoran Dan Pembagian Hasil Retribusi, Tata Tertib, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentijan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat