Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Ketentuan pada Pasal 5 diubah, Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, Pasal 11 diubah, Pasal 12 diubah, dan Pasal 16 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat