Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Ketentuan pada Pasal 5 diubah, Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, Pasal 11 diubah, Pasal 12 diubah, dan Pasal 16 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
12 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2011
Tanggal Berlaku
12 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NOMOR.145
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Sukoharjo No. 58 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan