Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2007

Perubahan Kedua Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Urnum Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sukoharjo Lampiran huruf B.3 Penyaluraran/Pencairan ADD, Ad.1 Penyaluran Pencairan ADD di tingkat daerah, mekanisme, pada angka 3 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
01 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2007
Tanggal Berlaku
01 Mei 2007
Sumber
BD.2007/NO.18
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan