Peraturan ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah, Urusan Pemerintahan Sisa, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat