Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pembentukan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Sukoharjo, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Sukoharjo, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Sukoharjo dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat