Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat