Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dan Laboratorium Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Kerja Sama BLUD, Pelaksanaan Kerja Sama Operasional, Hasil Kerja Sama, Tim Seleksi Pemilihan Minta Kerja Sama Operasional, Evaluasi Kerja Sama Operasional, Ketentuan Peralihan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat