Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 61 Tahun 2024

Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dan Laboratorium Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Kerja Sama BLUD, Pelaksanaan Kerja Sama Operasional, Hasil Kerja Sama, Tim Seleksi Pemilihan Minta Kerja Sama Operasional, Evaluasi Kerja Sama Operasional, Ketentuan Peralihan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 61 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2024
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2024/ Nomor 61
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan