Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2005

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penataausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahuh 2005 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2005 Lampiran huruf B, Penatausahaan Pelaksanaan APBD, angka 1 Pengajuan Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) huruf i, Batas waktu pengajuan SPP diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penataausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 November 2005
Tanggal Pengundangan
30 November 2005
Tanggal Berlaku
30 November 2005
Sumber
BD.2005/NO.26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan