materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahuh 2005 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2005 Lampiran huruf B, Penatausahaan Pelaksanaan APBD, angka 1 Pengajuan Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) huruf i, Batas waktu pengajuan SPP diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat