Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2005

Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan dan Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan dan Angkutan Kota dengan mobil bus umum kelas ekonomi di Kabupatcn Sukoharjo sebesar Rp 114,00 (seratus empat belas rupiah) per penumpang per kilometer.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan dan Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2005
Sumber
BD.2005/NO.21
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan