materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan dan Angkutan Kota dengan mobil bus umum kelas ekonomi di Kabupatcn Sukoharjo sebesar Rp 114,00 (seratus empat belas rupiah) per penumpang per kilometer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat