Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2005

Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Dalam Wilayah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbub ini adalah tentang Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, Tata Cara Permohonan Izin Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, Kuota/Jatah Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan, serta Pelaksanaan Pemberian izin pemasangan lampu yang ditandatangani oleh DPU

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Dalam Wilayah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 September 2005
Tanggal Pengundangan
14 September 2005
Tanggal Berlaku
14 September 2005
Sumber
BD.2005/NO.20
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan